Mahkamah
Internasional
(bahasa Inggris: International Court of Justice
atau ICJ) .
Mahkamah merupakan atau suatu badan
kehakiman yang terpenting dalam PBB dan dewan keamanan yang dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum
dan dewan keamanan
dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan
organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila
pendapat wewenang dari majelis umum
dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup
kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan,
panitia interim dari majelis umum
, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Ø Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
- konvensi-konvensi internasional
untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang
sedang berselisih
- kebiasaan internasional sebagai
bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- azas-azas umum yang diakui oleh
negara-negara yang mempunyai peradaban
- keputusan-keputusan kehakiman
dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat
membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa
yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...
No comments:
Post a Comment